Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420 Miliar Mandek, Kejati Aceh Belum Tetapkan Tersangka

BERITA29 Dilihat

BANDA ACEH – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp 420,5 miliar yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan proses hukum masih berjalan pada tahap penyidikan, meski perkara tersebut telah bergulir sejak Oktober 2025.

“Kami masih proses penyidikan. Nanti kalau ada perkembangan akan kami rilis,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab kemarin.

Mengutip dari  AJNN yang telah meminta pembaruan data terkait jumlah saksi yang telah diperiksa. Namun hingga berita ini terkirim, Kejati Aceh belum memberikan keterangan lanjutan.

Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran program beasiswa Pemerintah Aceh selama periode 2021–2024 mencapai Rp 420.528.771.210. Rinciannya, pada 2021 sebesar Rp 153,85 miliar, 2022 Rp 141 miliar, 2023 Rp 64,55 miliar, dan pada 2024 Rp 61,12 miliar.

Meski penyidikan telah berjalan lebih dari tiga bulan, perkembangan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan. Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bahkan melayangkan peringatan keras kepada Kejati Aceh dan membuka opsi meminta supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menegaskan pihaknya sebagai pelapor memiliki hak untuk memantau perkembangan perkara. Ia menyebutkan lebih dari 60 orang telah diperiksa sebagai saksi, namun belum ada penetapan tersangka.

“Sejak laporan kami sampaikan hingga sekarang sudah lebih dari 60 orang diperiksa. Seharusnya sudah ada penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Askhalani, Senin, 26 Januari 2026.

Ia juga mengaku menerima informasi yang dapat dipertanggungjawabkan terkait dugaan tarik-ulur dalam penanganan perkara tersebut. Karena itu, GeRAK mendesak Kejati Aceh segera menuntaskan kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM hingga tahap penetapan tersangka dan persidangan.

Hingga kini, publik masih menanti kepastian hukum atas pengelolaan anggaran ratusan miliar rupiah yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Aceh tersebut.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *