Karena Utang Rp 300 Ribu, Santri Bunuh Santri Di Pidie Jaya

BERITA, DAERAH2 Dilihat

MEUREUDU– Hanya karena utang sebesar Rp 300 ribu, NZ (17) warga Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, santri di salah satu dayah di Muko Baro, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, tega membunuh AM (16) santri di dayah yang sama.

Kejadian pembunuhan dengan menggunakan batu besar itu dilakukan pada Senin 7 April 2025 pekan lalu. Dan manyat AM ditemukan di parit tak jauh dari dayah tersebut pada Jum’at 11 April 2025, oleh santri dayah tersebut ketika bermain bola.

Tersangka NZ berhasil ditangkap oleh Polisi Polres Pidie Jaya pada Minggu (13/4) setelah menerima laporan masyarakat bernomor LP/A/02/IV/2025/SPKT/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH, tanggal 12 April 2025.

Keberhasilan aparat Polres Pidie Jaya, menangkap pelaku 1x 24 jam tersebut, setelah melakukan serangkain penyelidikan setelah jenazah dievakuasi ke RSUD Pidie Jaya dan dilakukan otopsi di RSUZA.

Keberhasilan pengungkapan tersangka pembunahan santri oleh santri dayah tersebut. tersebut disampaika Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SH, SIK, MH, dalam Pers Confern, yang digelar di Mapolres, Kamis (17/4) kemarin.

Dalam keterangannya Kapolres menerangkan bahwa, dari hasil otopsi terhadap jenazah, diketahui bahwa, AM telah meninggal empat hari sebelum ditemukan pada Jum’at 11 April 2025, sekira pukul 17.00 WIB.

Diterangkan, pengungkapan tersangka pembunuhan itu bermula dari handphone korban yang dititip pada saksi oleh tersangka. Di mana saksi itu kemudian membuka handphone tersebut dan menumukan ada foto korban asal Kecamatan Samalaga, Kabupaten Bireuen yang telah kehilangan nyawa.

Setelah itu, lanjut Kapolres, saksi tersebut melaporkan perihal foto korban yang ada di handphone tersebut ke Polsek Bandar Dua. Berbekal dari informasi dari saksi itu, tim Satreskrim Polres Pidie Jaya, melacak keberadaan tersangka.

Di mana lanjut Ahmad Faisal Pasaribu, sebelum berhasil ditangkap, tersangka sudah pernah ke Takengon menggunakan sepeda motor korban. Dan dari Takengon, tersangka menitipkan motor tersebut ke salah satu saksi lainnya sebelum menuju ke Medan Sumatera Utara.

” Tersangka sempat ke Takengon dengan sepeda motor korban, dan sempat ke Medan untuk melarikan diri,” ujar Kapolres.

Namun, karena indentitas tersangka sudah diketahui oleh Polisi, tim Satreskrim dibantu Satuan Intelkam Polres Pidie Jaya, menghubungi tersangka untuk menyerahkan diri.

Dan pada Minggu ( 13/4) di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Simpang Poroh, Trienggadeng, aparat berhasil menangkap tersangka dari dalam minibus angkutan umum L300.

” Tersangka ditangkap pada Minggu pukul 01.00 WIB dini hari. Dan tersangka telah mengakui perbuatannya,” teranganya.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa dalam pemeriksaan dan rekontruksi dengan 10 peragaan, antara Tempat Kejadian Perkaran (TKP) dengan tempat penemuan manyat korban lokasinya tidak terpaut jauh.

Dan TKP merupakan diketahui merupakan jalur yang digunakan oleh para santri untuk bolos dari proses belajar mengajar di dayah tempat korban dan tersangka belajar.

Sementara alat yang digunakan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa AM adalah dengan batu besar yang ada di TKP. ” Tidak ada saksi yang melihat peristiwa pembunuhan itu. Semuanya sudah diakui oleh tersangka,” terangnya.

Dari keterangan tersangka, lanjut Ahmad Faisal, tersangaka mengakui sempat berkelahi dengan korban. Namun, dari fisik tersangka tidak sedikitpun ditemukan bekal luka ataupun memar ditubuh tersangka.

” Sempat cekcok mungkin, tapi pengakuan tesangka sempat berkelahi dengan korban masih perlu kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.

Dalam pada itu Kapolres juga mengatakan, tersangka menghantam korban dengan batu besar yang ada di TKP di bagian kepala dan dada. Ini terungkap berdasarkan hasil outopsi yang dilakukan, di mana kepala korban terdapat luka besar dan pecah batok kepalanya pecah.

” Tersangka sempat menggoyang-goyang tubuh korban usai menghantam bagian kepala dan dada korban. Mengetahui AM sudah tidak lagi bernyawa, tersangka menyerat korban ke parit di rawa-rawa yang tak jauh dari TKP,” jelasnya.

Sejauh itu, Kapolres menyebutkan, karena tersangkanya merupakan anak di bawah umur, penahanan dan penanganan terhadap tersangkan dilakukan dengan menggunakan menggunakan undang-undang perlindungan anak. Di mana tersangkan ditahan selama tujuh hari dan di perpanjang delapan hari selanjutnya.

Tersangka diancam dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

” Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini pembunuhan itu tidak direncanakan, tetapi terjadi secara spontan di TKP kala tersangka menangih utangnya sebesar Rp 300 ribu pada korban,” sebut Kapolres.

Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa itu berupa, sebuah batu koral yang digunakan untuk menghantam tubuh korban, dua plat nomor polisi BL 4972 ZAE milik korban, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa plat, serta satu unit ponsel VIVO Y12S milik korban.

Selain itu, turut diamankan barang pribadi korban seperti sandal jepit hitam bertali merah, kaos hijau toska merek Balenciaga, celana pendek abu bermotif merah, celana dalam biru merek Bowen, serta celana panjang jeans krem merek Contineu yang merupakan milik tersangka. Satu unit handphone merek Infinix dan sandal jepit milik pelaku juga ikut disita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *