Kadis PUPR Ir Mawardi Aceh Terima Visitasi Komisi Informasi Aceh dalam Penilaian Keterbukaan Informasi Publik 2025

BERITA40 Dilihat

 

Banda Aceh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh menerima kunjungan visitasi dari Komisi Informasi Aceh (KIA) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penilaian yang sedang berlangsung di seluruh Provinsi Aceh untuk mengukur sejauh mana badan publik menerapkan prinsip transparansi informasi kepada masyarakat.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, bersama Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik M. Nasir, serta tim evaluator independen yang terdiri dari Abdul Quddus, S.H., Alfian (MATA), dan Dr. Badri Hasan.

Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir. Mawardi, ST, didampingi pejabat eselon III dan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PUPR Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KIA Junaidi menyampaikan apresiasi atas berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh Dinas PUPR Aceh dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Ia menilai PUPR Aceh menjadi salah satu contoh badan publik yang berhasil mengimplementasikan sistem informasi yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.

Salah satu inovasi unggulan yang mendapat perhatian adalah pengembangan aplikasi SiJANTAN (Sistem Jalan dan Jembatan), yang menyajikan data terkini mengenai kondisi jalan dan jembatan di seluruh wilayah Aceh.

Selain itu, ada pula Portal Pengaduan Jalan Tanyo (JATO) yang memungkinkan masyarakat melaporkan langsung kondisi jalan secara online. Kedua inovasi ini dinilai sebagai wujud nyata pelayanan publik berbasis digital yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dinas PUPR Aceh tercatat sebagai salah satu dari 53 badan publik yang berhasil lolos ke tahap akhir penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025.

Visitasi dan penilaian berlangsung sejak 6 hingga 20 Oktober 2025, melibatkan unsur pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga non-struktural, serta partai politik di Aceh.

Hasil akhir dari proses penilaian ini akan diumumkan pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang dijadwalkan berlangsung pada akhir November 2025. Badan publik akan dikategorikan ke dalam tiga tingkat predikat, yakni Informatif, Menuju Informatif, dan Cukup Informatif.

Dinas PUPR Aceh berharap dapat meraih predikat terbaik sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas di Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *