Acehupdate.net, ACEH BESAR – Kadis Kesehatan Aceh Besar, Anita SKM, M.Kes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen PPPK pada tahun 2024. Penyidik Polres Aceh Besar menetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan semua pihak terkait.
Penyidik tidak hanya menetapkan Anita sebagai tersangka, juga status tersangka juga disandang Sri Wahyuni, selaku tenaga honor pada Puskesmas Kota Baro. Afifuddin, kepala puskesmas juga jadi tersangka.
Sinyal yang disampaikan Anita berkesimpulan bahwa dia tidak bersalah dan tidak melakukannya.
“Ini fitnah dan perbuatan Zalim terhadap saya, ini ada pihak yang ego supaya saya jadi tersangka. Semoga kondisi ini tidak terjadi ke orang lain nantinya,” kata Anita.
Sebelumnya, Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, SIK, MH membenarkan ketiganya sudah tersangka terkait tindak pidana pemalsuan dokumen PPPK.
“Sudah diminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli,” kata Donna kepada awak media.
Menurutnya, tersangka akan dikenakan pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 55 KUH Pidana. Bahkan penyidik telah menyita barang bukti.
Menurut Donna, pihaknya akan segera memeriksa ketiganya sebagai tersangka. Pihak penyidik pun sudah menyurati ketiga tersangka tersebut.(*)