Acehupdate.net, ACEH UTARA – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten (Distanpan) Aceh Utara menegaskan, pengecer pupuk bersubsidi yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dikenai sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
“Kepada kios pengecer resmi pupuk bersubsidi, diminta mematuhi aturan sebagaimana ketentuan dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023, sehingga tidak dicabut izin usahanya,” kata Kepala Distanpan Aceh Utara, Erwandi, Senin, 10 Februari 2025.
Ia menambahkan, HET resmi penjualan pupuk subsidi dari pemerintah jenis Urea ditetapkan sejumlah Rp 2.250 per kilogram, kemudian pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, NPK FK Rp 3.300 per kilogram dan organik Rp 800 per kilogram. Baca Juga OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Aceh Utara
“Kios pengecer juga diminta tidak menjual pupuk kepada petani belum terdaftar dalam penerima pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah membentuk Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi melalui Keputusan Bupati nomor 521/557/2024. Komisi pengawasan tersebut terdiri dari sekretaris daerah sebagai ketua, dengan anggota dari dinas pertanian dan pangan, perdagangan, perkebunan, kesehatan, lingkungan hidup, kepolisian serta dari kejaksaan.
Erwandi menyebutkan tugasnya memantau dan memonitoring pengadaan, peredaran dan penyimpanan serta penggunaan pupuk dan pestisida, baik atas laporan masyarakat maupun pengendalian penyelewengannya.
“Tahun sebelumnya telah dilakukan pengawasan lapangan ke Kecamatan Seunuddon, Tanah Jambo Aye, Baktiya, Baktiya Barat, Tanah Luas, Simpang Keramat dan Kuta Makmur,” tutur Erwandi.
Saat itu, sebut Erwandi, tim pernah menemukan penyelewengan penjualan pupuk subsidi di atas HET. Namun, petugas baru sebatas memberikan pemahaman dan memperingatkan pemiliki kios pengecer resmi untuk menjual sesuai harga ketentuan pemerintah. “Apabila tidak, maka akan dicabut izin usahanya,” kata Erwandi.