Jokowi Tanggapi Santai Surat Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran: Dinamika Demokrasi Biasa

Jakarta– Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi menanggapi santai surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang muncul baru-baru ini.

Menurut Jokowi, surat tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi.

“Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya usai salat Iduladha, Jumat (6/6).

Jokowi juga menegaskan bahwa proses pemakzulan memiliki aturan ketatanegaraan yang ketat. Ia menjelaskan presiden atau wakil presiden hanya dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran hukum serius lainnya.

“Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan],” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jokowi membandingkan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia yang dilakukan secara paket, bukan individu seperti di Filipina. “Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri,” jelasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat resmi kepada DPR dan MPR RI yang berisi permintaan agar segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran. DPR memastikan surat tersebut telah diterima secara resmi.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi surat tertanggal 26 Mei 2025 itu.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman surat tersebut dan menyatakan sudah diterima oleh DPR, MPR, dan DPD sejak Senin (3/6).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *