Acehupdate.net, ACEH BESAR – Rumah Potong Hewan (RPH) di Gampong Lubok Batee, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, resmi difungsikan kembali oleh pemerintah kabupaten setempat. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar, Jakfar melalui Kepala Bidang Peternakan, Uzir menyebutkan keberadaan RPH diharapkan menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat terhadap tempat pemotongan hewan yang higienis, teratur, dan sesuai standar kesehatan.
“Kehadiran RPH ini sekaligus mengurangi praktik pemotongan liar,” katanya, Minggu, 26 Januari 2025.
Ia menyebutkan bahwa setiap pemotongan hewan di RPH wajib dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan ternak. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah adanya praktik perdagangan ternak hasil curian.
“Dengan beroperasinya kembali RPH ini, kami ingin memastikan setiap ternak yang dipotong adalah sah dan memiliki surat keterangan kepemilikan. Selain itu, pemotongan di RPH akan lebih higienis dan sesuai standar berlaku,” ujarnya.
Menurut Uzir, RPH tersebut memiliki kapasitas pemotongan 10 hingga 15 ekor sapi atau kerbau per hari. Selain itu, juga menyediakan layanan pemakaian tempat pemotongan dengan tarif Rp 60 ribu per ekor, pemeriksaan hewan Rp 20 ribu, dan pemakaian kandang Rp 10 ribu per hari.
Adapun pemeriksaan ternak kecil seperti kambing dan domba dikenakan biaya Rp 3 ribu per ekor, sementara khusus pemotongan hewan ternak saat meugang dikenakan tarif Rp 30 ribu per ekor.
“Kami ingin masyarakat memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal. Dengan adanya RPH diharapkan tidak ada lagi praktik pemotongan liar yang berpotensi mengganggu lingkungan dan kesehatan,” ucapnya.
Masyarakat yang ingin menggunakan jasa RPH tersebut juga diimbau untuk mengikuti aturan telah ditetapkan. Agar proses pemotongan berjalan lancar dan sesuai prosedur guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, khususnya di sektor peternakan.