Acehupdate.net, LHOKSEUMAWE – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe agar segera melelang aset Hariadi, terpidana kasus korupsi RS Arun. Apalagi kasus tersebut saat ini sudah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana sudah berkekuatan hukum tetap, sudah memiliki hukum tetap dari majelis hakim tindak pidana korupsi, jadi aset yang telah disita harus segera dilelang untuk menutupi kerugian negara yang belum terpenuhi dari hasil tindak pidananya,” kata Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani seperti dilansir AJNN, Rabu, 9 April 2025.
Askhalani menyebutkan, proses pelelangan aset tersebut tidak boleh terlalu lama, terlebih untuk barang bergerak seperti mobil, yang bakal mempengaruhi nilai jual.
Hal itu berbeda dengan barang yang tidak bergerak seperti tanah, yang semakin lama harganya bakal naik. Menurutnya aset-aset seperti ini tentu tidak menjadi permasalahan.
“Untuk lelang aset ini memang tidak ada batasan waktu, dan itu terlebih dahulu dihitung oleh KPKNL, tetapi tidak boleh memperlama,” sebutnya.
Askhalani mengatakan terkait pelelangan aset tersebut juga harus dilaporkan kepada atasannya hingga Kejaksaan Agung, jangan sampai aset hilang seperti kasus Muslem Syamaun.
“Makanya kita mendesak agar jaksa segera lakukan upaya dengan mempercepat proses itu, tidak boleh sifatnya hanya menungu, tetapi harus jemput bola karena terpidana sudah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap, jadi harus segera lakukan proses lelang,” ujar Askhalani.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe segera melelang aset milik Hariadi, terpidana dalam kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun, kota setempat. Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama mengatakan, pelelangan dilakukan pada Februari 2025. Saat ini petugas sedang mempersiapkan administrasi terlebih dahulu.
Adapun aset yang dilelang tersebut terdiri dari tiga unit Iphone 13 Pro, satu unit smartphone merk Samsung ZFOLD 3 warna hitam, satu unit rumah toko beserta tanah seluas 120 m2. Kemudian satu unit rumah ruko beserta tanah dengan luas 66 m2 beralamat di Jalan Banda Aceh-Medan 004 Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe beserta sertifikat.
Selanjutnya, satu unit rumah toko beserta tanah seluas 120 m2, satu unit rumah toko beserta tanah dengan luas 67 m2, satu bidang tanah dengan luas 258 m2, satu unit rumah beserta tanah seluas 130 m2, satu unit mobil beserta STNK, dan dua unit sepeda motor beserta STNK.
“Hasil dari lelang tersebut untuk membayar uang pengganti dari terdakwa yang saat ini tersisa 6 miliar rupiah lebih, karena sebelumnya sudah terbayar 10,6 miliar,” kata Therry.***