LHOKSEUMAWE – Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe yang dijadwalkan hari ini, Kamis, 26 Juni 2025. Pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe periode 2018–2024.
“Kami layangkan surat panggilan sejak sepekan lalu, namun hingga hari ini Irwandi Yusuf tidak hadir dan tidak memberi keterangan atau alasan ketidakhadirannya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama.
Baca Juga: Aceh Raih Penghargaan Simpul Jaringan Terbaik Kearsipan Nasional dalam JIKN 2025
Sebagai tindak lanjut, Kejari Lhokseumawe telah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Irwandi. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 2 Juli 2025.
Sebelumnya, Therry menyampaikan bahwa Irwandi Yusuf dipanggil karena kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Kawasan KEK Arun, posisi yang diemban berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2017 tertanggal 13 September 2017. Keppres tersebut menetapkan Irwandi sebagai Ketua Dewan KEK saat menjabat sebagai Gubernur Aceh periode kedua.
Baca Juga: Partai yang Dipimpin Perempuan Aceh ini, Kantongi SK Kemenkum
Selain Irwandi, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada Mawardi Yusuf untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sama.
“Iya, keduanya telah dipanggil sejak beberapa hari lalu untuk dimintai keterangan,” tambah Therry.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Lhokseumawe dalam menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana dan operasional KEK Arun, yang selama ini menjadi sorotan publik terkait efektivitas dan transparansi pengelolaannya.***