Ini Alasan Mendagri Percepat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Aceh

BERITA, NASIONAL423 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah mengusulkan percepatan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakkir Manaf dan Fadhullah, pada 12 Februari 2025 atau besok. Usulan ini tertuang dalam Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/581/SJ yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kebijakan ini penting untuk dapat dilaksanakan, guna penataan persiapan pelaksanaan orientasi kepemimpinan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah (retreat) pada 22-28 Februari 2025 di Akademi Militer (Akmil) Magelang, sehingga kepala daerah dapat bersama-sama mengikuti kegiatan dimaksud,” kata Tito,  Selasa, 11 Februari 2024.

Dalam surat tersebut, Mendagri juga menjelaskan bahwa percepatan pelantikan dilakukan demi efisiensi, efektivitas, dan tertib administrasi pemerintahan di Aceh. Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Aceh, serta pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan terpilih telah selesai dilaksanakan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Sementara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *