Imam Besar Masjid Raya Azman Ismail: Tanah Blang Padang Sah sebagai Wakaf, Tidak Ada Sengketa

BERITA12 Dilihat

 

BANDA ACEH— Ketua Nazir/Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Prof Dr Azman Ismail MA menegaskan bahwa tanah yang terletak di kawasan Blang Padang Banda Aceh, merupakan tanah wakaf yang sah dan bebas dari segala bentuk sengketa atau jaminan kepada pihak manapun.

Pernyataan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Bebas Sengketa yang ditandatangani Prof. Azman pada 16 Mei 2025 di Banda Aceh.

Dalam surat itu disebutkan bahwa tanah dengan luas sekitar 89.800 meter persegi yang berada di Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, merupakan wakaf dari almarhum Sultan Aceh Iskandar Muda pada masa pemerintahannya tahun 1607–1636 Masehi.

“Tanah Blang Padang adalah tanah wakaf yang diberikan untuk kemakmuran dan kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, dan tidak berada dalam sengketa atau dalam jaminan kepada pihak manapun,” tegas Prof. Azman dalam pernyataan tertulisnya, yang dilihat, Kamis (3/7/2025).

Tanah ini awalnya merupakan areal persawahan rakyat yang dibeli Sultan Iskandar Muda untuk kemudian diwakafkan kepada Masjid Raya.

Sejak itu, tanah digunakan untuk mendukung kegiatan operasional masjid, seperti untuk lahan sawah dan perkebunan produktif yang hasilnya digunakan untuk kesejahteraan imam, khatib, bilal, serta kegiatan keagamaan lainnya.

Pernyataan ini turut diperkuat oleh bukti-bukti historis dan yuridis, seperti:

Peta penguasaan Belanda tahun 1875 dan 1906 yang menunjukkan tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai kolonial Belanda.

Peta Koetaradja tahun 1915 yang menandai lokasi tersebut sebagai aloen-aloen milik Kerajaan Aceh.

Dokumen dan referensi dari sejarawan Belanda, seperti K.F.H. Van Langen, yang menyebut tanah ini telah diwakafkan oleh Sultan Aceh.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 04 Tahun 2009 yang menetapkan Blang Padang sebagai Kawasan Terbuka Hijau.

Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Tahun 2024, yang menyatakan bahwa tanah tersebut berasal dari tanah persawahan rakyat yang dibeli oleh Sultan dan diwakafkan.

Pernyataan ini juga disaksikan oleh dua tokoh masyarakat, Dr. Abdul Gani Isa MAg (Mantan Ketua BWI Aceh) dan Azhari SE MSi (mantan Kepala Bappeda Aceh) serta diketahui oleh Keuchik Gampong Kampung Baru Marwan Yusuf dan Camat Baiturrahman Herri SSTP MSi.

Dengan adanya pernyataan resmi ini, Prof. Azman berharap semua pihak menghormati status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf dan tidak mempermasalahkan keberadaannya dalam konteks sengketa hukum atau kepemilikan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *