Hotman Paris Sebut Nadiem Makarim Tak Terima Uang Pengadaan Chromebook

BERITA, NASIONAL51 Dilihat

Jakarta – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea membuka suara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Hotman menegaskan bahwa Nadiem sama sekali tidak menerima aliran dana dari proyek tersebut.

“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop,” ujar Hotman di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Menurut Hotman, posisi Nadiem mirip dengan Thomas Lembong yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula meskipun tidak menerima dana.

“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem,” tambahnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia dan menyepakati penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Namun, Hotman membantah hal tersebut. Menurutnya, pertemuan itu hanya pertemuan biasa dan Nadiem tidak pernah menyepakati penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan TIK.

“Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja, kalau laptopnya dari perusahaan Indonesia,” tegas Hotman.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo memaparkan kronologi berbeda. Ia menyebut bahwa sejak 2020, Nadiem mengadakan beberapa pertemuan dengan Google Indonesia terkait program Google for Education, termasuk Chromebook.

Bahkan, pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup melalui Zoom dengan jajarannya, termasuk dirjen PAUD Dikdasmen, kepala Balitbang, serta staf khusus menteri. Rapat tersebut membahas pengadaan TIK menggunakan Chromebook.

Padahal, Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy, tidak pernah merespons surat dari Google karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal untuk sekolah di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).

Menurut Kejagung, Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang lampirannya disebut sudah mengunci spesifikasi Chrome OS. Hal itu terjadi setelah tim teknis Kemendikbudristek menyusun juklak dan juknis yang dianggap mengarah khusus pada penggunaan Chromebook.

Dari hasil penyidikan, Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara akibat pengadaan alat TIK tersebut mencapai sekitar Rp 1,98 triliun, yang masih dalam penghitungan BPKP.

Meski begitu, Hotman Paris tetap kukuh bahwa kliennya tidak menikmati hasil korupsi.

“Tidak ada uang yang masuk ke Nadiem,” tegas Hotman.

Ia pun menyebut penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook lebih karena posisi dan kewenangannya saat menjabat mendikbudristek, bukan karena aliran dana.(Beritasatu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *