Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar Diringkus Polisi

BERITA, PERISTIWA11 Dilihat

JANTHO – Seorang warga Gampong Darul Imarah,  Aceh Besar berinisial JPN (30) diringkus polisi pada Minggu (20/7/2025), karena diduga mencuri sepeda motor milik Munawar (46) saat korban sedang berada di rumahnya di Gampong Lambhuk, Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (15/7/2025) lalu.Local artLocal entertainment

Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri mengatakan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik Munawar dalam kondisi menyala saat diparkirkan.

AKP Samsul Bahri menjelaskan kronologi kejadian awal, pada hari kejadian, korban baru saja memarkirkan sepeda motor miliknya dalam kondisi menyala didepan rumahnya. Lalu ia menyerahkan anak kepada istrinya dan pada saat keluar, ia melihat seorang laki-laki membawa motornya dan sempat dilakukan pengejaran, namun tidak berhasil ditemukan.

Kemudian korban melaporkan ke Polsek Ulee Kareng terkait sepeda motor Yamaha Mio Xeon BL-6051-A yang hilang.

Berdasarkan kejadian tersebut, tim Unit Reskrim bersama Jatanras Polda Aceh melakukan penyelidikan sehingga memukan ciri-ciri pelaku.

Berbagai lokasi ditelusuri dalam beberapa hari, namun tidak membuahkan hasil. Akan tetapi pada hari ini (Minggu), tim gabungan berhasil menangkap pelaku bersama sepeda motor milik korban di kawasan Lamtamot  Kabupaten Aceh Besar.Local entertainment

Dengan cara menggali informasi, diketahui pelaku JPN hendak melakukan transaksi jual beli sepmor hasil curiannya kepada warga di salah satu warung kopi kawasan Lamtamot, Aceh Besar.

Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli sepeda motor di warung kopi. Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Ulee Kareng guna pengusutan lebih lanjut.(*)

 

Sumber: Kanalinspirasi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *