Acehupdate.net, ACEH UTARA – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Sudirman atau dikenal Haji Uma meminta proses hukum terhadap kasus pembunuhan Hasfiani (37) warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara oleh oknum TNI AL berinisial DI dipercepat.
“Kita mendesak supaya proses hukum dipercepat mulai dari berkas perkara hingga berlanjut di pengadilan,” kata Haji Uma, Minggu, 23 Maret 2025.
Disinggung terkait rekonstruksi tak kunjung dilakukan, Haji Uma meminta pengadilan militer memberikan limit waktu untuk menyelesaikan perkara pembunuhan agen mobil yang berprofesi sebagai perawat tersebut.
Haji Uma mencontohkan seperti kasus Imam Maskur sebelumnya yang tewas dibunuh oleh oknum TNI AD. Perkara tersebut tuntas dalam satu bulan.
“Proses hukum itu harus ada durasi waktunya. Kalau di Jakarta bisa sebulan kenapa di Aceh tidak. Apalagi kasus ini tidak butuh pendalaman forensik karena sudah jelas meninggal di tempat usai ditembak,” ujar Haji Uma.
Haji Uma sendiri hari ini pulang ke Aceh untuk bertemu Panglima Kodam (Pangdam) dan sejumlah stakeholder terkait, menggali persoalan kasus tersebut. Dirinya punya domain mempertanyakan dan mempersoalkan kenapa proses hukum terlambat tidak segera dilakukan.
“Apa masalahnya?. Kita akan duduk dengan pangdam menanyakan persoalan itu sejauh mana sudah pengawasan, pengontrolan dan upaya penekanan dari atas ke bawah,” tutur Haji Uma.***