BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti-Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, menyoroti keterlambatan Pemerintah Aceh dalam menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Hingga pertengahan September, kata dia, dokumen itu belum juga masuk ke meja dewan. Padahal aturan mengharuskan diserahkan paling lambat minggu pertama Agustus pada tahun berjalan.
“Peraturan tata tertib DPRA jelas mengatur KUA-PPAS Perubahan harus disampaikan gubernur dalam rapat paripurna. Sampai sekarang belum pernah diserahkan,” kata Askhalani, Kamis, 18 September 2025.
Ia menilai keterlambatan itu mencerminkan buruknya kinerja Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), yang beranggotakan Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Keuangan. Akibatnya jadwal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) meleset dari tahapan penganggaran.
Dampaknya, katanya, sejumlah program prioritas terancam macet. Askhalani mencontohkan pembangunan rumah duafa dan pesantren yang sudah masuk dalam APBA murni 2025. tapi berpotensi gagal dijalankan.
Jika tak terserap, dana publik otomatis menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa).
“Publik tentu akan bertanya, kenapa pada masa gubernur sekarang rumah duafa tidak dibangun, padahal anggarannya ada,” ujar Askhalani.
Ia juga menyoroti hubungan dingin antara TAPA dan DPRA.
“Sekda jalan sendiri, dokumen tidak pernah diserahkan ke DPRA. Padahal tahun-tahun sebelumnya harmonisasi dengan dewan berjalan baik,” ujarnya.
Atas kondisi ini, Askhalani mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, segera mengevaluasi Tim Anggaran Pemerintah Aceh atau TAPA.
“Kalau kinerjanya tidak becus, harus jadi perhatian serius. Tanpa harmonisasi Sekda dan DPRA, pembahasan anggaran akan terus terlambat, dan publik yang dirugikan, citra gubernur pun akan berdampak buruk,” pungkasnya.(Ajnn)






