GeRAK: Dana Pungli PPDB Madrasah Harus Dikembalikan ke Wali Murid

BERITA4 Dilihat

BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Antikorupsi Aceh (GeRAK), Askhalani, menyebutkan setiap pungutan liar (pungli) yang dilakukan madrasah wajib dikembalikan kepada wali murid. Sebagai sekolah negeri, madrasah telah mendapat biaya operasional dari pemerintah tidak sama seperti swasta.

“Kalau tidak dikembalikan, maka pidana jadinya. Tindak pidana pungli sama dengan korupsi,” tegas Askhalani, Ahad, 17 Agustus 2025.

Dia mendukung langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh yang merekomendasi agar kutipan liar di madrasah bagi siswa baru agar dikembalikan. Terlebih tidak ada korelasi uang kutipan dari wali murid itu untuk pendidikan, kualitas pendidikan ataupun peningkatan kualitas pendidikan.

Berdasarkan temuan Ombudsman, terdapat pungutan dari madrasah untuk kebutuhan pengadaan baju dan juga uang komite untuk kepentingan pembangunan. Padahal uang pembangunan telah disediakan oleh pemerintah khusus sekolah atau madrasah negeri.

Hal tersebut berbeda dengan lembaga pendidikan swasta, yang tidak mendapat suntikan dana dari pemerintah.

“Kemudian uang yang dipakai untuk kepentingan gaji bagi komite juga. Ini kan tidak ada hubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan? Karena itu menurut kita, apa yang dilakukan Ombudsman itu tepat,” ujar Askhalani.

Dia kemudian merujuk pada peraturan menteri mengenai uang kutipan di lembaga pendidikan. “Itu dilarang, tidak boleh,” kata Askhal.

Diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Aceh menemukan adanya pungli senliai lebih dari Rp 11 miliar dalam proses penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM) 2025 di Banda Aceh. Dalam temuan tersebut, Ombudsman bahka mendapatkan ada madrasah yang meminta biaya Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per murid.

“Pertanyaannya, bagaimana dengan keluarga miskin? Tentu mereka tidak mampu membayar, sementara pungutan ini jelas memberatkan,” kata Askhalani.

Askhalani mendukung Ombudsman yang merekomendasikan pengembalian uang tersebut kepada wali murid karena dinilai ilegal. Kasus ini juga tidak bisa dihilangkan begitu saja karena melanggar hukum.

Ia memaparkan temuan dugaan pungli di madrasah adalah bagian dari korupsi berencana yang dilakukan oleh kepala sekolah dan komite sekolah.

Dia berharap Kemenag dan Dinas Pendidikan Aceh mau mengatur tata cara terkait sumbangan di sekolah secara manajerial. Proses pertanggungjawaban anggarannya pun perlu disampaikan secara terbuka kepada wali murid yang sudah menyumbang.

“Tidak boleh ada sesen pun itu dipakai untuk kepentingan yang lain. Memang harus untuk kepentingan pendidikan. Kalau sumbangan itu memang sumbangan untuk pendidikan atau sumbangan itu dipakai untuk pembangunan, maka nilai pembangunan itu tidak boleh dipakai untuk membayar gaji komite atau dipakai oleh kepala sekolah untuk berhura-hura ke luar negeri,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *