GeRAK Aceh Ingatkan TAPA untuk Segera Tindak Lanjuti APBA 2026 Hasil Evaluasi Kemendagri

BERITA15 Dilihat

BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengingatkan agar Pemerintah Aceh serius untuk menindaklanjuti koreksi anggaran hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap APBD 2026. Mengabaikan koreksi itu memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

“Kami ingatkan agar Sekretaris Daerah Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh untuk benar-benar memperhatikan hal ini. Jangan sampai urusan ini merembet ke mana-mana,” kata Askhalani, Selasa, 3 Februari 2026.

Askhalani mengatakan keengganan untuk melaksanakan hasil koreksi itu bakal membuat Pemerintah Aceh dikenai sanksi administratif dan penundaan transfer dana dari pusat, atau bahkan dikenai pemotongan dana transfer tersebut. Hal ini sangat memengaruhi perekonomian Aceh yang sangat bergantung pada APBA.

Askhalani mengatakan Kemendagri berwenang untuk memerintahkan Kementerian Keuangan melakukan dua hal itu. Dan bagi kepala daerah dan DPR Aceh, jika tidak menyepakati hal itu tepat waktu, bakal dikenai sanksi berbentuk tidak dibayarkan gaji selama enam bulan.

Dalam skenario lebih buruk, jika kedua pihak tidak mencapai kata sepakat, maka APBA 2026 tidak berlaku. Aceh, kata Askhalani, harus menggunakan APBA tahun lalu sebagai dasar pengeluaran. Ini berarti tidak ada program baru yang dijalankan.

“Padahal tahun ini Pemerintah Aceh memiliki banyak program baru sebagai upaya memulihkan Aceh setelah bencana banjir bandang,” kata Askhalani.

Askhalani juga mengingatkan TAPA bahwa hasil evaluasi Kemendagri bersifat final dan mengikat. Jika menyimpang dari hasil evaluasi, APBA 2026 dapat dibatalkan karena dianggap cacat hukum.

Hal ini juga berpotensi memidanakan kepala daerah dan Ketua DPR Aceh karena dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Namun yang paling kita hindari adalah gagal lelang dan gangguan pelayanan publik. Menolak hasil evaluasi sama saja mengakibatkan keterlambatan penetapan APBA. Ada banyak pengalaman dari keterlambatan ini dalam Pemerintah Aceh terutama setelah perdamaian Aceh,” kata Askhalani.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *