Acehupdate.net, BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai Pemerintah Kota Sabang telah melakukan pemborosan anggaran. Pasalnya, untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS, anggaran yang diplotkan mencapai Rp 1,6 miliar.
“Untuk satu TPS saja sedemikian besar anggaran, bayangkan kalau ada beberapa TPS, artinya sangat boros penganggaran sebesar itu” kata Alfian seperti dilansir AJNN pada Sabtu, 5 April 2025.
Aktivis anti korupsi ini menyarankan kepada Pemerintah Kota Sabang agar mereview ulang penganggaran untuk PSU tersebut. Jika tidak, kata Alfian, MaTA akan menyarankan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit.
“Walaupun ada proses tingkat TPS hingga pleno, tapi kan dengan anggaran sebesar ini terlalu besar. Kalau tidak review BPK perlu memberi catatan. Artinya perlu masuk sasaran audit di semester pertama 2025 nanti,” kata Alfian.
Adapun anggaran Pilkada 2024 yang dihibah di Kota Sabang sebesar Rp 14,265 miliar dengan rincian yakni KIP Kota Sabang menerima sebesar Rp 9,657 miliar, Panwaslih menerima Rp 3 miliar, Polres Rp 1,4 miliar dan TNI menerima Rp 203 juta. Meski anggaran besar, Alfian menilai pengawasan yang dilaksanakan oleh pelaksana pemilihan umum tidak efektif atau tidak berjalan dengan baik.
Untuk menyelenggarakan pemilihan suara ulang (PSU) sendiri, Pemerintah Kota Sabang menganggarkan dana besar. Uang ditransfer ke Kodim 0112 sekitar Rp 150 juta, Polres sekitar Rp 600 juta. Pemerintah kota juga menghibahkan dana untuk KIP sebesar Rp 390 juta dan Panitia Pengawas Pemilihan Sabang Rp 500 juta.***