Enam Buronan Lapas Kutacane Terpidana Kasus Narkotika, Pembunuh dan Pemerkosa Anak

DAERAH183 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH TENGGARA – Enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Kutacane yang kabur pada Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 18.20 WIB hingga Kamis, 27 Maret 2025 ini masih buron. Mereka yang masih dalam upaya pencarian petugas tersebut berstatus sebagai tahanan kasus narkotika, pembunuhan dan juga pemerkosaan terhadap anak.

Melansir AJNN, data yang diterima dari Lapas II B Kutacane, diketahui terdapat empat dari enam tahanan yang kabur terganjal kasus narkotika. Mereka masing-masing adalah Dedi Irawan alias Dubil bin Aminullah, warga Desa Empat Lima, Kecamatan Bukit Tusam. Di Lapas Kelas II B Kutacane, dia menyandang nomor register BI.161/2024. Pria berusia 42 tahun ini merupakan tahanan kasus narkotika yang divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya Hasanuddin Aruan alias Ucok (31) warga Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-gala. Tahanan nomor register BI.218/2024 tersebut merupakahan tahanan kasus narkotika yang seharusnya menjalani vonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya adalah Ishak alias Icak (43) bin Adam (alm) yang ditahan di Lapas Kelas II B Kutacane dengan nomor register BI.58/2024. Dia merupakan warga Desa Lawe Mejile Kecamatan Semadam yang dihukum 10 tahun penjara akibat narkotika. Kemudian Roni Prianto (28) warga Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, yang dihukum pidana 5,6 tahun penjara akibat narkotika.

Tahanan dengan nomor register AIII.12/2025 tersebut ikut kabur pada 10 Maret 2025 lalu.  Satu narapidana lainnya yang juga kabur pada pekan kedua Maret 2025 lalu dari Lapas Kelas II B Kutacane berstatus tahanan kasus pemerkosaan terhadap anak. Namanya M. Isa alias Isa berusia 48 tahun, warga Desa Lawe Kihing, Kecamatan Bambel. Narapidana bernomor registrasi BI.212/2024 tersebut dikurung dengan lama tahanan 160 bulan pidana penjara.

Sementara satu tahanan perkara pembunuhan yang masih berstatus buron adalah Muhammad alias Mahmad berusia 50 tahun. Narapidana dengan nomor registrasi AIII.16/2025 tersebut merupakan warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala yang menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 52 tahanan di Lapas Klas II B Kutacane, Aceh Tenggara, melarikan diri jelang berbuka puasa, Senin, 10 Maret 2025. Para tahanan sebelumnya mengeluhkan kondisi over kapasitas, ketiadaan bilik asmara dan tidak mendapat menu makanan yang layak selama berada di Lapas Kutacane. Jumlah narapidana yang kabur kemudian berangsur-angsur menyusut usai beberapa diantara mereka menyerahkan diri.

Ada pula tahanan yang kemudian ditangkap kembali oleh petugas kepolisian, sesaat setelah kejadian bobolnya Lapas Kelas II B Kutacane tersebut. Hingga memasuki 17 hari pasca kejadian, tersisa enam narapidana dan tahanan yang masih berstatus buronan.

“Kami berharap para warga binaan Lapas yang melarikan diri untuk dapat segera kembali, semua bisa kita komunikasikan asal sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” kata Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, Andi Hasyim  Senin, 10 Maret 2025 lalu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *