Dukung Mualem Pertahankan Empat Pulau Sengketa, Ketua DPR Ingatkan Mendagri soal MoU Helsinki

BERITA, POLITIK2 Dilihat

BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, dalam mempertahankan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang saat ini dimasukkan ke wilayah administrasi Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfadhli dalam keterangannya di Banda Aceh, Ahad, 15 Juni 2025, yang menegaskan bahwa DPR Aceh secara kelembagaan akan mendampingi setiap langkah Gubernur Aceh untuk memperjuangkan kembalinya keempat pulau tersebut ke wilayah Aceh.

“Tentu saja kita di DPR Aceh mendukung total pernyataan Mualem itu. Kita akan menempuh berbagai langkah politik dan administratif untuk membela kedaulatan wilayah Aceh,” kata Zulfadhli.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Keempatnya sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil, namun belakangan dimasukkan dalam wilayah administrasi Sumut melalui Surat Keputusan Kemendagri.

Zulfadhli, yang turut mendampingi Mualem dalam konferensi pers pada Jumat (13/6/2025) usai pertemuan dengan anggota DPR RI, DPD RI, akademisi, ulama, dan tokoh masyarakat, menyebut bahwa upaya mempertahankan keempat pulau tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat Aceh.

“Jika diperlukan, DPR Aceh siap menyurati Mendagri, Presiden, dan DPR RI untuk meminta pembatalan SK tersebut. Empat pulau itu harus dikembalikan ke Aceh tanpa syarat,” tegas politisi Partai Aceh yang akrab disapa Abang Samalanga itu.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan batas wilayah Aceh telah diatur secara tegas dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, yang ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005.

“Dalam MoU butir 1.1.4 disebutkan bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada kondisi per 1 Juli 1956. Jika mengacu pada ketentuan itu, maka keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh secara administratif dan historis,” ujar Zulfadhli.

Ia menambahkan, menghormati MoU Helsinki adalah bentuk komitmen bersama dalam menjaga perdamaian dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jangan sampai hal-hal seperti ini justru mengganggu stabilitas dan semangat hidup berdampingan yang telah dibangun sejak damai Helsinki,” katanya.

Zulfadhli juga mengapresiasi sikap kenegarawanan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menyatakan akan turun tangan menyelesaikan persoalan empat pulau tersebut.

“Sikap Presiden Prabowo menunjukkan bahwa beliau memahami akar persoalan di Aceh dan menunjukkan itikad baik dalam menjaga keadilan administratif,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *