LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memeriksa dua pejabat PT Pertamina Arun Gas (PAG) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir, melalui Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama, menyampaikan bahwa kedua pejabat yang diperiksa masing-masing berinisial YS dan AM.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mengajukan total 30 pertanyaan—16 pertanyaan kepada YS dan 14 pertanyaan kepada AM.
“Pertanyaan yang diajukan masih bersifat umum. Kami fokus menggali informasi terkait perkembangan KEK Arun dan profil para pelaku usaha atau tenant yang beroperasi di dalamnya,” ujar Therry seperti dikutip AJNN.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan proyek strategis tersebut.
Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah membuka penyelidikan resmi berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/L.1.12/Fd.1/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025. Fokus penyelidikan mengarah pada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran di KEK Arun, kawasan yang semestinya menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi regional.
“Kami menemukan indikasi awal adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran serta dugaan penyalahgunaan dana dalam sejumlah kegiatan di lingkungan KEK Arun,” ungkap Kajari Feri Mupahir.***