BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Perubahan Qanun (Raqan) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di ruang utama gedung dewan, Senin, 14 Juli 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, didampingi dua wakil ketua, dan dihadiri oleh 21 dari total 30 anggota DPRK. Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, serta Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah juga hadir bersama jajaran pejabat Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).
Dalam sambutannya, Illiza, menyampaikan bahwa revisi qanun ini penting untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan kondisi terkini dan regulasi yang lebih tinggi.
Baca Juga: DPRK Banda Aceh Sorot Sejumlah Persoalan Kota
“Perubahan yang kita usulkan mencakup penyempurnaan sejumlah pasal strategis, terutama yang berkaitan dengan optimalisasi penerimaan pajak dan efisiensi pungutan retribusi,” kata Illiza.
Usai sambutan, Illiza, menyerahkan berkas draf rancangan perubahan qanun kepada pimpinan DPRK untuk segera dibahas lebih lanjut dalam tahapan legislatif berikutnya.
Raqan ini menjadi salah satu upaya Pemko Banda Aceh untuk memperkuat fondasi keuangan daerah sekaligus menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan ketentuan baru yang berlaku secara nasional, seperti UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.***






