BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024. Hal itu disampaikan dalam rapat yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah dan dihadiri Paduka Yang Mulia (PYM) Wali Nanggroe Aceh, Wakil Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, dan para Anggota Dewan, Senin, Mei 2025.
Rekomendasi DPRA yang dibacakan oleh Ketua Pansus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024, Anwar Ramil, mencakup sejumlah evaluasi strategis dan catatan penting untuk perbaikan kinerja Pemerintah Aceh ke depan, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pembangunan.
“Rapat paripurna ini juga menjadi momen penegasan terhadap fungsi pengawasan DPRA, yang secara aktif menyampaikan masukan terhadap pelaksanaan APBA 2024,” kata Anwar Ramli dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Ali Basrah juga menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan DPRD memberikan rekomendasi atas LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima.
Setelah pembacaan rekomendasi, seluruh anggota dewan menyetujui secara aklamasi untuk menetapkan dokumen tersebut sebagai keputusan resmi DPRA.**