DPRA dan Eksekutif Kebut Pembahasan Qanun RPJM Aceh

BERITA51 Dilihat

BANDA ACEH – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan siap membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh bersama unsur eksekutif, guna disahkan menjadi Qanun RPJM Aceh.

Dokumen ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintahan Muzakir Manaf–Fadhullah (Mualem–Dek Fadh) dalam menjalankan program dan kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.

Ketua DPRA, Zulfadhli, mengatakan pembahasan akan segera dilakukan demi mengejar tenggat waktu yang ditetapkan undang-undang. Sesuai regulasi, RPJM daerah harus disahkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Dengan pelantikan Mualem pada 12 Februari 2025, maka Qanun RPJM Aceh harus disahkan selambat-lambatnya 12 Agustus 2025.

“Iya, pastilah, kita akan segera bahas dan rampungkan Qanun RPJM Aceh bersama pihak eksekutif,” kata Zulfadhli, Kamis, 10 Juli 2025.

Baca Juga: Memorial Living Park Rumoh Geudong Diresmikan, Yusril: Ini Bukan Sekadar Ruang Publik

Revisi UUPA Jika tenggat ini dilanggar, menurut ketentuan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya, penundaan hak keuangan kepala daerah, pimpinan DPRD, bahkan potensi sanksi lain dari pemerintah pusat.

Baca Juga Mualem Apresiasi Kekompakan Legislatif dengan Eksekutif Saat Pembahasan Revisi UUPA

Zulfadhli, yang akrab disapa Abang Samalanga, mengungkapkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga telah memberi atensi serius terhadap proses pembahasan RPJM tersebut.

“Soal ini sudah jadi antensi antara pimpinan DPR Aceh dan Gubernur Aceh,” kata dia.

Baca Juga: Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Diganti, AKP Donna Briadi Gantikan Kompol Fadillah

Meski pernyataan politis terkesan meyakinkan, pengesahan RPJM bukan sekadar proses teknis. Di balik dokumen ini tersimpan peta jalan politik dan anggaran lima tahun ke depan. Penentuan proyek strategis, prioritas sektor pembangunan, hingga alokasi anggaran, semua tertuang di dalamnya.

Tak heran jika tarik ulur kepentingan kerap membayangi proses ini. Meski belum dibuka ke publik, rancangan RPJM Aceh diyakini mengandung sejumlah program unggulan Pemerintahan Mualem–Dek Fadh, termasuk janji kampanye dan visi pembangunan berbasis kekhususan Aceh. Zulfadhli memastikan bahwa draft Qanun akan dibahas dan disahkan dalam tempo cepat sebelum batas waktu habis.

“Insya Allah, dalam tempo secepatnya kita bahas dan sahkan nanti Qanun RPJM Aceh,” kata Zulfadhli.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *