Acehupdate.net, BANDA ACEH – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berang kepada Propam Polda Aceh yang dinilai tidak serius menangani kasus dugaan pemaksaan aborsi pacarnya oleh oknum polisi berinisial YF, anggota Polres Bireuen. Bahkan, dalam rapat yang digelar di Senayan, Jakarta kemarin, Habiburokhman menuding jika Polda Aceh terkesan menutup-nutupi dan melindungi anggotanya.
Habiburokhman menegaskan bahwa kasus yang menyeret oknum perwira polisi di Aceh itu bukan sekadar urusan pribadi, tetapi menyangkut tindak pidana serius.
“Ini bukan masalah sepele, memaksa seseorang menggugurkan kandungan adalah tindak pidana. Secara moral pun ini sangat keterlaluan,” ujarnya dalam rapat dengan sejumlah anggota Polda Aceh kemarin.
Sementara anggota Komisi III lainnya, Rudianto Lallo, juga geram dengan penjelasan Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, yang terkesan membela institusi.
“Saya tergelitik dengan penjelasan Pak Kabid Propam yang dalam tanda petik melindungi. Bagi saya ini tindak pidana, banyak pasal yang mengatur itu. Saya tergelitik seakan-akan ini bukan masalah serius, ini bukan delik aduan, delik umum, pak,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kode pemeriksaan kode etik terhadap Ipda YF. Dia mengatakan jika dirinya tidak pernah melihat sidang tersebut dilakukan oleh Propam Polda Aceh.
“Tapi saya tidak melihat yang bersangkutan disidang kode etik, apalagi proses pidananya. Mohon maaf pak Kapolda, saya tidak setuju, kasus seperti ini sudah mencederai Polri, mohon kiranya diberi sanksi setimpal dengan perbuatannya,” kata Rudianto.
Dewan lainnya yaitu Hasbiallah Ilyas juga menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, terutama soal mediasi di Bali yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kami melihat mediasi di Bali upaya polisi untuk menutup-nutupi, mana mungkin kasus pidana dimediasi, ini bukan mitigasi, ini upaya menutupi kasus. Kalau benar ada kejahatan, untuk apa didamaikan,” kata dia.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan jika hubungan antara Ipda YF dan mantan pacarnya, VF terjadi sebelum YF resmi menjadi polisi. Ia juga menyebut bahwa kasus ini mencuat karena curhatan VF di media sosial setelah hubungan mereka berakhir.
“Kami sudah menarik Ipda YF ke Polda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya. Kemudian, katanya, pada pertemuan Ipda YF dan VF bersama kedua belah pihak keluarga masing-masing di Bali, keduanya sepakat untuk berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan yang sempat ramai di media sosial tersebut.
“Pihak VF sampai saat ini sudah tidak mempermasalahkan dan dianggap ini sebagai masalah pribadi,” kata Kabid Propam Polda Aceh.***