DPR Aceh akan Investigasi Kasus Penahanan Ijazah Buruh oleh Perusahaan

BERITA133 Dilihat

BANDA ACEH – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin, menegaskan pihaknya akan menginvestasikan praktik penahanan ijazah buruh oleh perusahaan di Aceh. Pernyataan tersebut disampaikannya tepat di Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis, 1 Mei 2025.

Selama ini, kata dia, banyak terdengar bahwa para pekerja mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan, bahkan saat mereka (pekerja) telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sekalipun.

“Kalau kami menerima laporan langsung dari buruh yang menjadi korban, kami akan melakukan investigasi langsung. Penahanan ijazah oleh perusahaan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rijaluddin usai aksi May Day, di Banda Aceh.

Menurutnya, ijazah tidak boleh dijadikan jaminan tanpa melalui prosedur dan dasar hukum yang jelas. Namun, ia memastikan akan menginvestasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

“Tapi mungkin ada ikatan lain yang dijaminkan dengan surat, ini yang perlu kami lakukan investigasi. Tapi tetap, harus sesuai dengan peraturan,” ucapnya.

Selain soal ijazah, Rijaluddin juga berkomitmen untuk mengawal seluruh tuntutan buruh dan memastikan pemerintah Aceh segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar.

“Kami akan pastikan pemerintah berjalan sebagai mestinya. Hak-hak buruh harus dilindungi dan perusahaan yang mengabaikan kewajiban akan kami dorong untuk ditindak,” demikian Rijaluddin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *