ACEH UTARA – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Sudirman alias Haji Uma mendesak Majelis Hakim Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh memvonis pembantu Dedi Irawan pembunuh Hasfiani (37) warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dengan pasal rencana pembunuhan.
“Sidang kemarin sama-sama kita lihat segala keterangan yang disampaikan saksi tidak ada bantahan dari pemiliknya,” kata Haji Uma seperti dikutip AJNN, Rabu, 7 Mei 2025.
Haji Uma menyebutkan memikirkan untuk terus mengadakan sidang pelaksanaan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Ia berharap kasus pembunuhan perawat yang bekerja sampingan sebagai agen mobil itu tuntas pada Juni 2025.
Selain itu, kata Haji Uma, keluarga korban juga menuntut restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) bagaimana mengganti kerugian akibat kasus ini. Mengingat ada anak yang masih sekolah dan selama ini istri korban Yeni Mulyani (35) tidak bisa bekerja.
“Kami terus berkoordinasi dengan LPSK. Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada tim Hotman Paris 911 Aceh yang sudah menjadi pengacara keluarga korban,” tuturnya.
Amatan media sidang pendahuluan pemeriksaan Saksi masih berlangsung hari ini di PN Lhokseumawe. Sejumlah personel Pomal Lhokseumawe dan Polres Lhokseumawe turut mendukung berlangsungnya sidang itu.
Hakim Ketua dalam konferensi tersebut yakni dipimpin oleh Letkol Chk Arif Kusnandar, sedangkan Letkol Chk Hari Santoso dan Walikota Chk Raden Muhammad Hendri menjadi Hakim Anggota. Sementara Oditur yakni Letkol Chk Bambang Permadi dan Panitera, Lettu Chk Ageng Suyanto***