DKPP Pecat Ketua KIP Aceh Tamiang karena Terima Uang dari Caleg

BERITA, NASIONAL12 Dilihat

JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Rita diberhentikan karena diduga menerima uang Rp200 juta dari seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang untuk kepentingan pembagian kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Uang itu diberikan sebagai imbalan atas bantuan dalam perolehan suara sang caleg.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka DKPP di Jakarta, Senin (16/6/2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dan didampingi anggota J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, serta Muhammad Tio Aliansyah.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu, Rita Afrianti, selaku Ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata J Kristiadi.

Majelis juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan tersebut dalam waktu tujuh hari, serta meminta Bawaslu untuk turut mengawasi pelaksanaannya.

Kasus ini berawal dari laporan Muhammad Usman, caleg dari Partai Aceh, yang menggandeng kuasa hukum Aliyandi dan Sarwo Edi.

Ia mengaku memberikan uang kepada Rita sebagai bagian dari kesepakatan agar suaranya dalam Pemilu Legislatif 2024 ditambah. Namun janji tersebut tidak ditepati dan uang tidak dikembalikan.

Dalam sidang sebelumnya di Banda Aceh pada 2 Mei 2025, kuasa hukum pengadu menyebut bahwa pertemuan antara kliennya dan Rita terjadi di rumah pribadi teradu pada 23 Februari 2024.

Namun, Rita Afrianti membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa pada tanggal itu dirinya sedang dalam perjalanan dinas ke Medan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 62/SPPD/KPU/1/2024.

“Tidak benar ada pertemuan. Saya sedang dinas ke Medan pada tanggal tersebut,” bantah Rita dalam sidang.

Meski demikian, DKPP menyatakan bahwa terdapat cukup bukti untuk menjatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian tetap terhadap Rita atau dipecat.

Sidang putusan ini juga disiarkan secara langsung melalui akun resmi media sosial DKPP RI sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *