Acehupdate.net, BANDA ACEH – Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh, Wahyudi, menegaskan seluruh kendaraan yang diparkirkan di tepi jalan umum hanya dikenakan tarif Rp 1.000 dan Rp 2.000 per sekali parkir. Tarif parkir berbeda berlaku di lokasi tertentu sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1.
“Roda dua Rp 1.000 per sekali parkir dan roda empat Rp 2.000 per sekali parkir di tepi jalan umum,” kata Wahyudi, Sabtu, 22 Maret 2025.
Dia menyampaikan banyak oknum mengaku sebagai juru parkir dengan meminta uang kepada para pengendara selama bulan puasa ini. Mereka yang bahkan mengutip di atas tarif berlaku tidak pernah membuat izin ke Dinas Perhubungan Banda Aceh alias liar.
Padahal seharusnya, kata Wahyudi, mereka wajib mengajukan perizinan kepada dinas perhubungan sebelum bertugas menjadi juru parkir. Meski para oknum tersebut mengatasnamakan gampong. Sebab, Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh itu mengatakan, hasil kutipan parkir di lapak pedagang dadakan selama bulan puasa bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita tidak mentolerir. Boleh mengatasnamakan gampong tetapi prosedur harus tetap ikuti. Mereka harus melapor dan izin ke Dinas Perhubungan agar mereka ada kontribusi untuk PAD,” ujar Wahyudi.
Adapun retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dikenakan tarif untuk roda dua Rp 1.000 per sekali parkir dan roda empat Rp 2.000 per sekali parkir. Lokasi ini biasanya di tepi jalan dan tidak termasuk parkir khusus. Lalu retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di lokasi tertentu, roda dua Rp 2.000 per sekali parkir dan roda empat Rp 4.000 per sekali parkir.
Lokasi ini seperti di Jalan Diponegoro, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman atau di depan Pasar Aceh. Kemudian retribusi pelayanan parkir di tempat khusus parkir, yakni roda dua Rp 2.000 per sekali parkir dan roda empat Rp 4.000 per sekali parkir. Lokasi ini biasanya di tempat-tempat tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga.
Terakhir, retribusi pelayanan parkir di tempat parkir insidentil, dikenakan tarif roda dua Rp 2.000 per sekali parkir dan roda empat Rp 4.000 per sekali parkir. Lokasi ini seperti di tepi jalan umum depan Plaza Aceh, yang hanya berlaku di waktu tertentu.
“Namun ketika setelah 10 puasa, kita juga memberikan izin kepada mereka bukan hanya Sabtu dan Minggu, tetapi setiap hari menjelang Hari Raya Idulfitri,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh itu.
Wahyudi mengaku akan menertibkan para juru parkir liar atau tidak memiliki izin dari Dinas Perhubungan. Termasuk yang mengutip tarif tidak sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.
Dia turut menjelaskan bahwa juru parkir resmi dilengkapi dengan rompi yang tertera nomor call center Dinas Perhubungan Banda Aceh. Bila tidak ada rompi, juru parkir resmi minimal memiliki kartu pengenal yang terdapat tanda tangan, foto, dan stempel Dinas Perhubungan.
“Bila hanya rompi warna oranye dan bertuliskan juru parkir tanpa nomor call center, itu ilegal. Kepada masyarakat yang pertama kita minta kenali jukir itu dari bajunya,” kata Wahyudi.
Sehubungan dengan itu, bagi warga yang mengeluh masalah juru parkir, ia menyarankan untuk langsung menghubungi call center ke nomor +62 811-6853-212 ataupun Instagram milik Dinas Perhubungan Banda Aceh.***