ACEH BESAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Besar mengimbau pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang untuk melengkapi seluruh persyaratan uji KIR, baik untuk kendaraan baru maupun pengujian berkala, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Aceh Besar, Zulkarnein, mengatakan uji KIR merupakan kewajiban bagi kendaraan bermotor tertentu guna menjamin keselamatan, kelaikan jalan, serta perlindungan bagi seluruh pengguna jalan.
“Pengujian kendaraan bermotor bertujuan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan memenuhi standar keselamatan. Karena itu, pemilik kendaraan wajib mematuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Zulkarnein, Senin, 19 Januari 2025.
Ia menjelaskan, pelaksanaan uji kendaraan bermotor baru maupun uji berkala mengacu pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993.
Adapun dokumen yang wajib disiapkan pemilik kendaraan meliputi fotokopi KTP pemilik atau surat kuasa dari perusahaan, fotokopi BPKB dan STNK, serta sertifikasi uji tipe yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk kendaraan baru. Sementara kendaraan rakitan atau impor diwajibkan melampirkan sertifikasi uji tipe dari penanggung jawab produksi atau perakit impor.
Untuk kendaraan yang mengalami perubahan bentuk, pemilik harus menyertakan sertifikasi registrasi uji tipe serta surat keterangan laik jalan dari Dinas Perhubungan Provinsi Aceh. Sedangkan kendaraan mutasi dan kendaraan numpang uji diwajibkan melampirkan dokumen pengujian serta surat izin dari daerah asal.
“Kendaraan yang akan diuji juga harus dihadirkan tepat waktu dan dalam kondisi bersih. Khusus kendaraan tangki, wajib melampirkan surat tera dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” terangnya.
Zulkarnein berharap, kepatuhan terhadap pelaksanaan uji KIR dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas di wilayah Aceh Besar serta meminimalkan risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak laik jalan.
“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk tidak mengabaikan uji KIR demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.***






