ACEH TENGAH – Polda Aceh menetapkan empat tersangka dalam skandal pembiayaan fiktif senilai Rp 48 miliar yang mengguncang tubuh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Salah satu yang ikut terseret adalah mantan Direktur Utama bank tersebut. Penetapan tersangka diumumkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh setelah penyidik menemukan dugaan praktik manipulasi dokumen secara sistematis yang dilakukan sejak akhir 2018 hingga 2024.
Adapun empat tersangka yakni, AP (36) warga Dusun Dedalu, Kampung Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar. Ia merupakan pegawai bagian Marketing BPRS Gayo, diduga berperan langsung dalam merekayasa data pembiayaan nasabah.
Baca Juga: Polisi Tak Bubarkan Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Hindari Isu Melebar
DP (34), warga Lorong Berkat, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen. DP merupakan staf di kantor notaris/PPAT lokal yang diduga membantu pemalsuan akta-akta pembiayaan fiktif.
Skandal Kredit Fiktif Kemudian AY (42), warga Gubung Balohen, Kecamatan Kebayakan. Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT BPRS Gayo. AY ditahan pada Senin, 16 Juni 2025, dan disebut sebagai aktor sentral dalam alur pembiayaan ilegal ini. Terakhir SY (42), warga Tensaran, Kecamatan Bebesen. Ia adalah Kepala Seksi Umum dan Personalia BPRS Gayo, dan pernah menjabat Internal Auditor. Perannya disinyalir sebagai pengendali data internal.
Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Supriadi menjelaskan, keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Ia mengungkapkan bahwa skema pembiayaan fiktif ini dilakukan secara sistematis oleh jaringan internal bank. Modus yang digunakan adalah memalsukan data dan dokumen nasabah, lalu mencairkan pembiayaan tanpa melewati prosedur perbankan yang sah.
Praktik ini diduga terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024, dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor BPRS Gayo, Jalan Mahkamah, Lut Tawar, petugas menyita 963 dokumen pembiayaan yang kini menjadi barang bukti utama. Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah aset pribadi milik tersangka, termasuk tanah, bangunan, dan sertifikat hak milik atas nama Andika Putra, salah satu yang diduga menjadi pihak penerima manfaat dalam praktik fiktif tersebut.
Penangkapan empat tersangka ini menguatkan dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian, tetapi korupsi terorganisir dengan keterlibatan sejumlah pejabat dan karyawan inti bank.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor eksternal atau pihak-pihak penerima pembiayaan fiktif yang tidak layak.***