Diduga Tipu Agen Bank Link, Wanita Paruh Baya di Aceh Timur Ditangkap

BERITA, DAERAH, HUKUM108 Dilihat

ACEH TIMUR – Seorang wanita paruh baya berinisial TI (35), warga Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur ditangkap Unit Opsnal (Resmob) Polres Aceh Timur atas dugaan penipu terhadap agen Bank Link di Aceh Timur, Rabu, 7 Mei 2025. Tersangka sehari-harinya merupakan seorang ibu rumah tangga.

”Pelaku berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut diamankan karena melakukan penipuan terhadap Fahrurrazi agen Bank Link di Idi Rayeuk,” ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurnadi melalui Kasatreskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Dikatakan Adi, dalam menjalankan aksinya, tersangka TI mendatangi agen Bank Link milik Fahrurrazi untuk meminta mengirimkan uang sebesar Rp 6,9 juta. Usai menerima bukti pengiriman uang, tersangka pamit pergi sejenak dengan alasan mengambil uang di ATM terdekat dan tak kunjung kembali.

”Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat,” kata Adi.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan penipuan dengan modus serupa di tiga tempat berbeda dengan rincian Rp 6,7 juta dan Rp 7,2 juta.  Tidak hanya itu, tersanka juga menjalankan aksi serupa di Kecamatan Pante Bidari dengan jumlah uang sebesar Rp 8 juta.

”Pelaku berhasil mengumpulkan uang hasil penipuannya sebesar Rp 28,8 juta,” kata Adi.

Setelah mendapatkan identitas tersangka, Tim Resmob Polres Aceh Timur kemudian menangkap TI di sebuah rumah kos di Gampong Reulet Barat, Kabupaten Aceh Timur pada Senin, 5 Mei 2025. Kini TI ditahan untuk proses hukum. Atas perbuatannya, TI disangkakan dengan pasal 378 KUHP. Jika terbukti bersalah, dia bakal dipenjara maksimal empat tahun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *