Acehupdate.net, JAKARTA – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, memastikan pihaknya bakal menuntaskan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Dearah periode 2024–2029. Asep mengatakan laporan itu, kini, dikaji oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“Belum masuk ke penindakan dan eksekusi,” kata Asep seperti dikutip dari inilah, Selasa, 25 Februari 2025.
Asep mengatakan jika ditemukan bukti atas kasus tersebut, maka pihaknya bakal meningkatkan status perkara ke penyidikan. Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan verifikasi dan validasi terkait laporan yang disampaikan oleh seorang bekas staf di lembaga itu, Muhammad Fithrat Irfan.
Setyo menegaskan KPK tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Meskipun dugaan kasus ini melibatkan 95 senator, KPK memastikan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Irfan, pelapor, mengatakan dugaan suap itu terjadi saat pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR unsur DPD. Kejahatan ini diduga melibatkan 95 dari 152 anggota DPD. Irfan mengatakan seorang anggota DPD diduga mendapat USD 13.000. USD 5.000 untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD. USD 8.000 untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD. Uang suap diantarkan langsung ke ruang setiap anggota DPD yang terlibat.***