Acehupdate.net, PIDIE – Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menuntut terdakwa Zakaria dengan tuntutan 2 tahun penjara atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji tahun anggaran 2016-2019. Tuntutan kepada terdakwa Zakaria yang merupakan Keuchik Gampong Adang Beurabo, dibacakan oleh JPU Kejari Pidie, Abrari Rizki Falka,di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, pada Kamis, 23 Januari 2025, kemarin.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Zakaria terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 Ayat (1) undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akibat ulah terdakwa negara merugi sebesar Rp 294 juta. Dalam perkara ini, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 77 juta sehingga tersisa Rp 217 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zakaria dengan pidana penjara selama 2 tahun, dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Kajari Pidie melalui Kasi Intel Mulyana seperti dilansir AJNN, Jumat, 24 Januari 2025.
Selain itu, terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Kemudian terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 294 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.






