Diduga Jebak Korban ke Laos, Dua Terdakwa TPPO Dituntut Delapan Tahun Penjara

BERITA, HUKUM237 Dilihat

BIREUEN – Dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berinisial JS dan R, dituntut masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat, 11 Juli 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufhizal, mengatakan kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Para terdakwa terbukti mempekerjakan korban di luar negeri secara tidak sah, dan memanfaatkan tenaganya secara tidak manusiawi,” kata Wendy dalam keterangannya, Jumat sore.

Baca Juga: Yusril: Sudah Saatnya Teungku Daud Beureueh Diangkat sebagai Pahlawan Nasional

Kasus ini bermula pada Oktober 2023, saat korban bernama M. Arif mendapat tawaran dari temannya, Firdaus, untuk bekerja di Laos sebagai staf penjualan. Ia dijanjikan gaji Rp 12 juta per bulan, dengan seluruh biaya keberangkatan dan dokumen perjalanan ditanggung oleh pihak perusahaan.

Tergiur tawaran tersebut, Arif berangkat ke Laos pada 25 Oktober 2023. Namun sesampainya di sana, kenyataan jauh dari ekspektasi, ia dipaksa bekerja di sebuah perusahaan dengan tugas mengoperasikan komputer dan ponsel, nyaris tanpa waktu istirahat.

Ironinya, selama tiga bulan bekerja, Arif hanya menerima upah sebesar 500 Yuan di bulan pertama ,300 Yuan di bulan kedua, dan 1.500 Yuan di bulan ketiga, jauh dari janji awal.

Baca Juga: IKN Baru, Beban Rakyat Bertambah! Rp300 Miliar Hanya untuk Rawat Gedung Kosong

Merasa ditipu dan dieksploitasi, Arif akhirnya melarikan diri dan melapor ke Kantor Perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga proses hukum menjerat kedua terdakwa yang kini diadili.

Atas tuntutan jaksa, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2025.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan orang berkedok perekrutan kerja luar negeri. Kejaksaan Negeri Bireuen memastikan akan terus memantau proses persidangan guna memastikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *