Acehupdate.net, ACEH TENGGARA – Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan dua orang yang diduga tersangka tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.
Satreskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, mengatakan kedua tersangka berinisial S (31) petani warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, dan SB (51) petani warga Desa Polo Gadung, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara. Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit dump truk warna kuning dan kayu olahan sebanyak 3 ton.
Bagus menyebutkan kedua tersangka diamankan petugas, Senin, 24 Februari 2025 sekira pukul 23:00 WIB saat hendak membawa kayu olahan sebanyak 3 ton menggunakan dump truk warna kuning di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas. Diduga, kayu tersebut hasil praktek illegal logging atau penebangan liar tanpa dokumen resmi.
“Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara,” kata Bagus kepada AJNN, Rabu, 26 Februari 2025. Bagus menyampaikan kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 82 undang undang RI Nomor 18 Tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 KUHPidana.***