Dari Saksi Jadi Terdakwa, Dua Prajurit TNI AL Pembantu Dede Irawan Terancam Penjara Lima Tahun

BERITA, HUKUM123 Dilihat

ACEH UTARA – Status Kelasi Dua (KLD) Aldi Yudha Prasetyo dan KLD Nur Azlam Affandi berubah dari saksi menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan Hasfiani (37), warga Gampong Uteuen Geulinggang, Kecamatan Dewantara Aceh Utara. Keduanya dijerat dengan Pasal 181 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

“Hari ini status kedua saksi mahkota itu menjadi terdakwa,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, Mayor Chk Raden Muhammad Hendri kepada awak media di sidang perkara pembunuhan terhadap Hasfiani (37) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu, 7 Mei 2025.

Raden mengatakan majelis hakim akan mengungkap segala fakta dalam persidangan tanpa ditutup-tutupi. Sidang tersebut dibuka untuk umum, sehingga semua orang bisa menyaksikan dan melihat langsung mekanismenya.

“Kami gelar sidang di PN Lhokseumawe supaya mudah dalam pemeriksaan saksi, sehingga perkara ini cepat selesai,” ujarnya.

Raden mengatakan Aldi dan Nur Azzam dikenakan Pasal 181 KUHP karena ikut membantu menghilangkan atau menyembunyikan kematian korban. Raden menambahkan untuk para terdakwa yang membantu Dede Irawan akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 340 terkait pembunuhan, UUD darurat atas kepemilikan senjata api, dan Pasal 181 terkait upaya menghilangkan atau menyembunyikan kematian korban.

“Kepada masyarakat, sidang ini terbuka dan tidak ada yang kami tutupi serta cukup transparan. Harap bersabar sampai putusan,” kata Raden.

Persidangan perkara pembunuhan yang melibatkan oknum TNI AL tersebut dipimpin Letkol CHK Arif Kusnandar selaku hakim ketua. Dia turut didampingi oleh Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri selaku hakim anggota.

Sementara Bambang Permadi berperan sebagai Oditur dan Lettu Chk Ageng Suyanto sebagai panitera.  Sidang lanjutan perkara pembunuhan tersebut akan kembali digelar pada Kamis, 8 Mei 2025 di PN Lhokseumawe sekitar pukul 11.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *