Acehupdate.net, ACEH UTARA – Dandenpomal Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu, mengatakan tersangka DI menembak Hasfiani (37) warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara menggunakan senjata api rakitan, bukan milik kedinasan.
Hal itu disampaikan Anggiat Napitupulu saat rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Hasfiani agen mobil di Aceh Utara, yang dilakukan tersangka berpangkat Kelasi Dua (KLD), yang baru dua tahun bertugas di KAL Bireuen Lanal Lhokseumawe tersebut.
“Itu senjata rakitan yang dia beli sendiri. Tersangka membelinya di Lampung,” kata Anggiat Napitupulu saat diwawancarai awak media, Rabu, 26 Maret 2025.
Sementara itu, adik sepupu korban, Mujiburrahman, usai menyaksikan rekonstruksi mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam reka adegan tersebut lantaran senjata yang dibuang tersangka hingga kini belum didapatkan, begitupun dengan gawai milik korban.
“Sehingga dari itu menimbulkan pertanyaan bagi kami apakah ada motif lain atau memang ada aktor intelektual lagi di belakangnya,” kata Mujib, didampingi adik ipar korban, Safrul.
Mujib juga menyampaikan terima kasih kepada Komandan Lanal Lhokseumawe yang sudah transparan dalam mengungkap kasus tersebut. Namun sejauh ini, kata dia, Danlanal belum berjanji apa-apa terkait nasib anak korban.
“Kami berharap tersangka dihukum seberat-beratnya. Kemudian fakta diungkapkan harus benar dan jangan sampai tidak transparan,” tuturnya.***