LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial FA, warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, atas dugaan pembunuhan terhadap kakak iparnya, Husnah.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban, Husnah, yang merupakan kakak ipar pelaku.
“Kejadian itu terjadi setelah cekcok mulut antara pelaku, korban, dan suami korban,” kata Ahzan, Senin, 21 April 2025.
Ia menjelaskan pada hari kejadian FA sedang memperbaiki kabel lampu di dapur rumahnya. Ia kemudian mendengar suara keras dari belakang rumah yang ternyata berasal dari kakak iparnya yang sedang mengomel. Jarak rumah mereka yang hanya sekitar 10 meter membuat FA mendengar dengan jelas perkataan korban yang dianggap menjelekkan keluarganya.
Tidak lama kemudian, FA mendatangi Fadli, suami korban, dan meminta agar menegur istrinya. Sebaliknya, Fadli juga meminta FA untuk menasihati istri dan anak-anaknya yang telah menuduh korban sebagai pelaku santet.
Pertengkaran pun memanas hingga FA melemparkan batu bata ke arah Fadli dan mengenai tangan kirinya. Fadli kemudian melarikan diri karena takut terjadi perkelahian lebih lanjut.
Setelah itu, korban yang berada di dapur bagian belakang keluar dan memarahi FA. Dalam kemarahannya, korban juga menantang FA untuk memukulnya. Karena merasa emosi, kata Ahzan, tersangka kemudian menikam korban dua kali di bagian perut dan tiga kali di bagian punggung.
Usai kejadian, FA panik dan melarikan diri dengan sepeda motor. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut segera membawa korban ke RS Arun, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
“Pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Lhokseumawe,” tambah AKBP Ahzan.***