Acehupdate.net, ACEH TAMIANG – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan terhadap Syahrial Arif (30 tahun). Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, mengatakan dua pelaku yang diamankan berinisial EFP (30 tahun) dan RHP (25 tahun). Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dengan bantuan masyarakat setempat.
“Keduanya ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian pada Jumat, 4 April 2025, pukul 17.50 WIB,” ujar Muliadi, Sabtu, 5 April 2025.
Muliadi menyebut pelaku yang sempat bersembunyi di kawasan rawa-rawa dekat tempat kejadian akhirnya berhasil diamankan. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu senter LED berbahan besi dan satu sapu ijuk bergagang kayu telah diamankan di Mako Polres Aceh Tamiang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Muliadi menjelaskan, peristiwa penganiayaan berat itu bermula saat korban keluar rumah untuk membeli rokok dan berpapasan dengan para pelaku. Cekcok mulut pun terjadi, hingga berujung pada penganiayaan.
“Seorang saksi mendengar suara hantaman keras ke dinding rumahnya. Saat keluar, saksi melihat korban sudah tergeletak, sementara para pelaku telah melarikan diri,” ucapnya.
Saksi kemudian meminta bantuan warga untuk membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik penganiayaan tersebut. Ia mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
Ia mengimbau warga agar senantiasa menjaga ketertiban dan mengendalikan emosi dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam suasana Idul Fitri.***