Cegah Interaksi Negatif, Satu Individu Orangutan Dievakuasi dari Kebun Sawit Warga

BERITA, DAERAH205 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengevakuasi satu individu orangutan Sumatra atau pongo abelii liar yang terisolir di kebun sawit warga di Gampong Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang, Senin, 3 Maret 2025. Evakuasi dilakukan untuk mencegah interaksi negatif dengan masyarakat.

“Iya benar, tim mengevakuasi satwa liar berupa orang utan yang terisolir di Gampong Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang,” kata Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, seperti dilansir AJNN, Rabu, 5 Maret 2025.

Ujang menyampaikan evakuasi dilakukan karena orang utan tersebut berada di kebun sawit milik warga. Untuk mencegah terjadi interaksi negatif dengan masyarakat, orangutan itu dikembalikan ke habitat yang lebih sesuai.

Orangutan berjenis kelamin jantan tersebut diperkirakan berusia 35 tahun. Kondisi satwa liar yang dilindungi itu sehat dan tidak ditemukan luka saat dievakuasi oleh tim.

Usai memastikan individu orangutan sehat, tim merekomendasikan agar satwa liar dilindungi itu dilepasliarkan ke habitat yang sesuai tanpa perlu dibawa ke tempat karantina.

“Sudah direlokasi kembali ke kawasan hutan lindung di Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang,” ujar Ujang.

Untuk diketahui, orangutan Sumatra merupakan satwa dilindungi. Berdasarkan daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra itu berstatus kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian orangutan sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa dilindungi. Warga juga diimbau untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, warga diimbau tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Perbuatan ilegal menyebabkan kematian satwa dilindungi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *