Bupati dan Walikota se-Aceh Perlu Segera Bentuk Dewan Syariah Kabupaten/Kota untuk Dukung Koperasi Merah Putih Syariah

BERITA, OPINI21 Dilihat

Oleh : Prof.Dr.M.Shabri Abd.Majid.SE.M.Ec (Ketua Dewan Syariah Aceh)

 

 

Untuk mewujudkan kemandirian pangan, pemerataan ekonomi, dan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045, Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan pembentukan 83.760 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KMP) di seluruh desa di Indonesia.

Pemerintah menargetken KMP ini sudah terbentuk di seluruh desa di Indonesia pada Juli 2025 dan aktif beroperasi pada September 2025. Per 28 Mei 2025, Pukul 22.30 Wib, di laman web Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih (https://merahputih.kop.id/pers/dashboard) tercatat dari 83.760 jumlah desa di Indonesia, KMP sudah terbentuk di 63.557 desa atau sebanyak 75,88%. Di Provinsi Aceh, sudah terbentuk 3.777 (58,13%) unit KMP dari keseluruhan 6.497 desa.

Secara nasional, pembentukan KMP di Provinsi Aceh jauh lebih lambat dibandingkan rata-rata provinsi lainnya di Indonesia. Padahal pada tanggal 22 April 2025, Pemerintah Aceh sudah mengeluarkan Surat Gubernur Aceh Nomor: 500.3.2/4410, perihal Pendirian Koperasi Desa Merah Putih meminta Bupati/Walikota se-Aceh untuk mengambil langkah-langkah segera membentuk KPM di seluruh Aceh.

Berbeda dengan daerah lain di Indonesia, KMP di Aceh harus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini sesuai dengan amanat Qanun Aceh Nomor: 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah – LKS (termasuk koperasi simpan-pinjam).

Keharusan KMP beroperasi sesuai syariah kembali diingatkan Pemerintah Aceh melalui Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 500.3/5338 di mana dalam tahapan pembentukan dan legalitas koperasi, Poin 16 menyebutkan: ”Pola pengelolaan koperasi Desa Merah Putih yang ada unit usaha simpan pinjam harus berlandaskan prinsip Syariah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor: 11 Tahun 2018 tentang LKS. Maka, semua KMP di Aceh bernama KMP Syariah.

Lambannya pembentukan KMP di Aceh karena harus menyesuaikan operasionalnya dengan prinsip syariah di mana salah satu syarat yang harus dipenuhi KMP Syariah adalah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bersertifikasi DSN-MUI. Aceh saat ini hanya memiliki 325 DPS bersertikasi DSN-MUI, sedangkan jumlah KMP Syariah yang harus dibentuk mencapai 6.497 unit.

Artinya, seorang DPS harus mengawasi sekitar 20 KMP Syariah. DPS yang ada di Aceh umumnya terkonsentrasi di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, tentunya hal ini menyulitkan pengawasan dilakukan. Inilah yang menjadi permasalahan yang harus segera dicarikan solusi.

Seharusnya permasalahan ini tidak akan muncul jika Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Aceh patuh pada amanat Qanun LKS dengan membentuk Dewan Syariah Kabupaten/Kota (DSK) yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi pengawasan LKS, termasuk KMP Syariah yang ada di wilayah masing-masing.

Qanun LKS mengamanatkan pembentukan Dewan Syariah Aceh (DSA) di level provinsi dan Dewan Syariah Kabupaten/Kota (DSK) paling lambat satu tahun setelah Qanun LKS diundangkan (Pasal 46, Qanun LKS). DSA sudah terbentuk pada 24 April 2021, sedangkan DSK baru terbentuk di tiga Kabupaten/Kota, yaitu: DSK Kota Banda Aceh (10 Juni 2022), DSK Kabupaten Simeulue (21 November 2024), dan DSK Kota Subulussalam (29 November 2024).

Oleh karena itu, diharapkan kepada Pemerintah di 20 Kabupaten/Kota di Aceh yang belum membentuk DSK untuk dapat segera membentuknya sehingga dapat melakukan koordinasi pengawasan KMP Syariah. Pemerintah Aceh, Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, dan khususnya DSA telah sangat intensif berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui berbagai kegiatan, termasuk sosialisasi dan edukasi publik di seluruh kabupaten/kota sejak tahun 2021-2024.

Pada tahun pertama terbentuk, DSA telah mengundang DSI, MPU, Disperindagkop 23 kabupaten/kota dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel Oasis Banda Aceh pada tanggal 8-10 September 2021. Hasil Rekomendasi Rakor tersebut disepakati oleh semua peserta untuk ditindaklanjuti dan kemudian dituangkan dalam Surat Gubernur Aceh yang diteken Ir. Nova Iriansyah pada tanggal 14 Desember 2021 dan dikirimkan ke 23 Pemerintah Kabupaten/Kota meminta untuk membentuk DSK.

Pada Juni 2022, DSA juga menyurati DSI Kabupaten/Kota untuk follow up progres pembentukan DSK. Karena lambannya respon Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pembentukan DSK, pada 21 Maret 2024 DSA melalui Pj. Gubernur Aceh, Bustami Hamzah kembali menyurati ulang seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera membentuk DSK.

Selain itu, DSA terus melakukan komunikasi intensif baik secara formal dan informal dengan DSI Kabupaten/Kota dalam rangka pembentukan DSK.

Namun, hingga hari ini, saat pembentukan KMP Syariah yang sangat memerlukan kehadiran DSK di masing-masing kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dan pengawasan kesyariahan, pemerintah Kabupaten/Kota belum mengambil inisiatif untuk segera membentuk DSK.

DSA berharap semoga pembentukan KMP Syariah ini dijadikan momen penting oleh Bupati/Walikota di 20 Kabupeten/Kota di Aceh untuk segara membentuk DSK. Para Bupati/Walikota perlu segera menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 500.3/5338 tentang percepatan pendirian KMP Syariah di seluruh desa di Aceh dengan pembentukan DSK di setiap Kabupaten/Kota di Aceh.

Melalui kolaborasi DSI dengan MPU di masing-masing kabupaten/kota seluruh Aceh, pemerintah Kabupaten/Kota perlu segera membentuk DSK, dengan langkah-langkah berikut pertama, membentuk kepanitiaan pembentukan DSK yang bertugas menyiapkan Peraturan Bupati/Walikota (Perbub/Perwal) tentang DSK untuk kemudian disahkan oleh Bupati/Walikota setempat. Dalam menyiapkan draf perbub/perwal ini dapat merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 56 tentang DSA dan perbub/perwal kabupaten/kota lainnya yang sudah memiliki DSK sebagai referensi.

Kedua, membentuk tim Kepanitiaan Seleksi (Pansel) DSK dengan melibatkan unsur pemerintahan kabupaten/kota, DSI, MPU, akademisi, dan representatif DSA. Tim pansel ini bertugas melakukan fit dan proper test calon anggota DSK secara transparan dan objektif yang kemudian dipilih tiga orang untuk ditetapkan dan dilantik sebagai anggota DSK Kabupaten/Kota.

Selain itu untuk mempercepat pembentukan DSK, Tim Panitia pembentukan DSK Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dan konsultasi dengan Sekretariat DSA, Irhamna, S.Ag., M.Us, Nomor Hp 081269055789.

Semoga DSK akan segera terbentuk di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *