ACEH BESAR – Sebanyak 220 Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di Aceh Besar telah masuk kategori berkembang hingga pertengahan tahun 2025. Data ini merupakan hasil evaluasi berkelanjutan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) setempat.
Kepala DPMG Aceh Besar, Carbaini, mengatakan dari total 604 gampong, sebanyak 343 BUMG berada pada kategori tumbuh, dan 40 lainnya masih dalam tahap rintisan.
“Data ini kami himpun berdasarkan hasil evaluasi dan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan,” kata Carbaini kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.
Dari keseluruhan BUMG yang aktif, Carbaini mencatat sebanyak 247 unit sudah berbadan hukum, sebuah capaian penting untuk memperkuat legalitas dan tata kelola usaha desa.
“BUMG yang sudah berbadan hukum akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, mengakses pendanaan, dan menjamin keberlangsungan usaha,” jelasnya.
Carbaini menekankan pentingnya legalitas usaha sebagai pondasi profesionalisme BUMG, terutama dalam menyambut potensi ekonomi desa yang terus tumbuh.
DPMG Aceh Besar, kata Carbaini, terus mendorong BUMG yang belum berbadan hukum agar segera melengkapinya. Selain itu, pemerintah juga aktif melakukan pendampingan kelembagaan dan pelatihan manajemen usaha, terutama bagi unit usaha yang masih dalam tahap rintisan.***