BENER MERIAH – Seorang bidan desa berinisal YL (31), warga Kampung Gelampang Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
YL ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah lantaran diduga menyebarkan foto pribadi milik mantan istri dari suaminya sendiri dalam keadaan tanpa busana atau bugil.
Penangkapan YL terjadi di kediamannya, di Wih Tenang Uken pada Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan handphone jenis iPhone diduga digunakan menyebarluaskan konten pornografi.
AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan penangkapan bermula ketika korban warga Kute Tanyung, Kecamatan Bukit membuat laporan Polisi ke Polres setempat beberapa hari lalu. Kepada polisi korban mengaku menerima pesan singkat WhatsApp dari seseorang yang mengirimkan tangkapan layar (screenshot) foto dirinya dalam keadaan tanpa busana.
Foto tersebut diketahui diambil oleh mantan suami korban, saat keduanya masih berstatus suami-istri. Korban yang merasa foto pribadinya telah disebarkan tanpa izin, sempat menghubungi mantan suaminya untuk meminta klarifikasi.
“Namun, mantan suaminya membantah telah menyebarkan foto tersebut dan mengaku tidak mengetahui bagaimana konten itu bisa tersebar,” kata Kapolres AKBP Aris Cai Dwi Susanto, Rabu, 2 Juli 2025.
Sementara itu, karena merasa dirugikan secara psikologis dan menyatakan keberatan atas tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke unit SPKT Polres Bener Meriah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyebaran foto tersebut diduga disebar oleh YL, yang saat ini merupakan istri dari mantan suami korban,” ungkap Kapolres Aris.
Setelah penyelidikan, Unit Tipidter dan anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah dipimpin oleh Ipda Yudha Amrullah menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Barang bukti berupa perangkat komunikasi juga diamankan. Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan menolerir kejahatan digital, apalagi yang menyasar ranah privasi dan kehormatan pribadi seseorang.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan teknologi, terutama media sosial dan perangkat digital. Penyalahgunaan bisa berujung pidana serius dan berdampak buruk terhadap kehidupan orang lain,” tegas Kapolres.
Sementara jika YL terbukti bersalah, akan disangkakan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp6 miliar.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.***