Berkas Kasus Dukun Cabul di Aceh Barat Dilimpahkan ke Jaksa

BERITA, DAERAH, HUKUM57 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH BARAT – Kepolisian resor atau Polres Aceh Barat melimpahkan kasus pelecehan seksual berkedok pengobatan tradisional atau dukun cabul ke kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melihat kelengkapan berkas sebelum masuk tahap II, atau P21.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan sebelumnya sudah dilakukan penyerahan berkas kepada JPU namun dikembalikan lagi karena adanya penambahan, dan kini diserahkan Kembali untuk diteliti.

“Berkas masih diteliti oleh JPU. Jika dinyatakan lengkap itu baru P21. Setelah itu baru tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Fachmi, Jumat, 21 Februari 2025.

Perkara ini masih menunggu kabar lebih lanjut dari JPU. Sementara tersangka DS (50) warga Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat masih diamankan di Mapolres Aceh Barat.

Fachmi menjelaskan, DS (50) warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat kita amankan pada 11 Desember 2024 silam setelah mendapatkan laporan terkait tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban berusia 21 tahun warga Kecamatan Kaway XVI.

“Untuk saksi yang telah kita mintai keterangan terkait kasus ini sudah 8 orang termasuk 2 saksi ahli. Apabila JPU menyatakan berkas perkara Tersangka sudah lengkap (P21), kita akan menyerahkan yang bersangkutan bersama barang bukti ke jaksa (tahap 2),” jelasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap DS ini yakni Pasal 46 dan/atau pasal 48, Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda 450 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 175 bulan.

Diberitakan sebelumnya, Personel Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial DS (50) atas dugaan memperkosa seorang mahasiswi berusia 21 tahun. DS disebut-sebut dukun.  DS ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh ayah korban yang tak terima anaknya diperkosa hingga hamil.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi bermula pada Januari 2024 korban bersama rekannya datang untuk berobat kepada DS. Disanalah pertama korban mengenal terduga. Berselang beberapa Minggu, koban kemudian datang lagi ke DS bersama ayahnya dengan keluhan sakit pada bagian kaki.

Pelaku meminta korban masuk ke dalam kamarnya dan sang ayah disuruh menunggu diluar. Tanpa curiga apapun mereka menuruti permintaan dukun tersebut.  Saat melakukan ritual pengobatan, korban disuruh membuka pakaiannya dan memakai selimut. DS lantas mulai memijat seluruh badan korban sampai ke daerah sensitifnya. Korban sempat berontak namun karena penjelasan pelaku dirinya memilih diam kemudian.

“Setelah selesai melakukan kegiatan tersebut pelaku meminta korban untuk memakai pakaiannya dan pelaku menyarankan supaya korban kembali lagi berobat di tempat pelaku dan harus menginap,” jelas Fachmi.

Setelah beberapa pekan, korban kembali DS dan menginap di rumahnya, saat malam hari pola pengobatan yang tidak wajar dilakukan oleh pelaku diketahui oleh warga sekitar dan warga mengusir pelaku dari kampungnya serta kamarnya dibakar oleh penduduk setempat.

Tak sampai disana, korban kemudian menyusun rencana baru dengan mengajak korban ke Medan. Disana sang ayah menginap sendiri sementara korban dan pelaku tinggal sekamar. Disitulah permulaan korban diperkosa oleh DS.

“Korban sempat menolaknya, tapi pelaku mengancam korban dengan mengatakan apabila kamu tidak mau maka ayah kamu akan sakit terus mati. Selama dua minggu DS berbuat hal itu kepada korban,” sebut Fachmi.

Lanjutnya, pada April 2024 pelaku bersama dengan korban pergi ke daerah Takengon Aceh Tengah selama tiga bulan dan seperti biasa pelaku juga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban, padahal korban sudah hamil.

“Juli 2024 pelaku bersama dengan korban kembali ke Meulaboh, Aceh Barat dan pelaku tidak membawa pulang korban kepada orang tuanya, namun mereka tinggal berdua. Pelaku kembali melakukan aksinya,” kata Fachmi.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 46 dan/atau pasal 48, dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 175 bulan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *