Berkas Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK Aceh Besar Diserahkan ke Jaksa

BERITA, HUKUM13 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Penyidik Polres Aceh Besar menyerahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, pada Jumat, 11 April 2025.

Diketahui, kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni AN selaku Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, AF selaku Kepala Puskesmas Kuta Baro, dan SW, tenaga honorer di puskesmas tersebut. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen pada proses penerimaan PPPK tenaga kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Besar.

“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar Jumat lalu,” kata Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, saat dikonfirmasi, Rabu, 16 April 2025.

Meski demikian, Donna mengatakan, saat ini berkas perkara masih dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dinyatakan apakah telah memenuhi syarat P-21 atau belum.

“Saat ini kita masih menunggu balasan dari kejaksaan. Kalau sudah dinyatakan P-21, nanti para tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” katanya.

Untuk diketahui, kasus yang menyeret tiga tersangka ini bermula dari proses rekrutmen PPPK yang dilaksanakan oleh BKPSDM Aceh Besar.

Tenaga honorer berinisial SW diduga mengikuti tes PPPK tenaga kesehatan dengan menggunakan dokumen palsu. Padahal, menurutnya, sejak tahun 2023, SW sudah tidak lagi bekerja di Puskesmas Kuta Baro dan namanya tidak tercantum dalam SK Bupati Aceh Besar tahun 2023.

Namun, agar bisa tetap mengikuti seleksi, SW membuat surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja yang menyatakan dirinya telah bekerja minimal dua tahun secara terus-menerus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Dalam proses pemalsuan ini, SW diduga dibantu oleh Kepala Puskesmas Kuta Baro, AF, dan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, AN. Tak hanya itu, SW juga diduga memalsukan lampiran SK Bupati Aceh Besar tahun 2023 terkait tenaga honorer puskesmas.

Nama SW dimasukkan ke dalam dokumen tersebut, yang kemudian dilegalisir oleh AN selaku Kadinkes. Dengan bermodalkan dokumen diduga palsu itu, akhirnya SW berhasil lolos administrasi dan mengikuti tes PPPK.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *