Acehupdate.net, BANDA ACEH – Ahsani Taqwim, Bendahara Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, dituntut hukuman tiga tahun penjara atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 230 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang juga menuntut denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Selain Ahsani, terdakwa lain dalam kasus ini, Edy Saputra, warga Gampong Balohan, dituntut dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Adenan Sitepu dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Mahdi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat, 7 Maret 2025.
“Membebankan kepada terdakwa Ahsani Taqwim untuk membayar uang pengganti sebesar 6,2 juta rupiah. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita negara. Apabila tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan enam bulan penjara,” ujar JPU dalam persidangan.
Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebut menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 230 juta.***