Acehupdate.net, BANDA ACEH – Bekas Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, membantah tuduhan yang disampaikan oleh saksi Azmi alias Abon dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini diperkirakan mencapai Rp 15,7 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Jumat, 10 Januari 2025, Azmi, yang juga merupakan sopir terdakwa Zamzami, mengaku melihat Suhendri keluar dari mobil dan menyerahkan uang sebesar Rp 750 juta kepada terdakwa Muhammad dan Mahdi. Namun, Suhendri membantah keras pernyataan tersebut.
“Tidak ada yang mulia, tidak ada. Saya sangat keberatan dengan tuduhan itu. Dua orang itu, termasuk Azmi, yang paling dekat dengan Zamzami,” ujar Suhendri dalam persidangan.
Kuasa Hukum Bekas Ketua BRA Suhendri Bakal Ajukan Eksepsi Soal Tuduhan Jaksa Selain itu, Suhendri juga menanggapi kesaksian Mirza yang mengklaim bahwa dirinya membawa uang sebesar Rp 13 miliar dari total Rp15 miliar yang disimpan di Showroom Jasko. Suhendri menegaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi tersebut hingga malam hari.
“Saya sangat keberatan, saya pulang setelah mereka foto. Saya merasa dijebak. Yang foto saya adalah dia (Azmi), yang mulia,” kata Suhendri.
Dia menyebut tuduhan tersebut sebagai upaya pembunuhan karakter. Suhendri beranggapan bahwa tujuan dari penyebaran foto dirinya yang menyamping—sementara foto Zamzami terlihat lebih jelas—adalah untuk merusak reputasinya dan membuatnya jatuh.
“Saya merasa seperti dibunuh karakternya sebagai Ketua BRA. Ini jelas tujuan mereka untuk menjatuhkan saya. Ngapain foto saya yang menyamping, padahal ada foto lain yang lebih jelas, yaitu foto Zamzami di tengah,” ujarnya.
Selain Suhendri, kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap di Aceh Timur ini juga melibatkan lima orang lainnya, yaitu Zulfikar (Koordinator Ketua BRA), Muhammad (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), Mahdi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Zamzami (peminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan), dan Hamdani (Koordinator/Penghubung rekanan). Namun, keenam terdakwa tersebut sama-sama membantah keterangan para saksi yang hadir, dengan alasan masing-masing.