Acehupdate.net, BANDA ACEH – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa memusnahkan barang ilegal termasuk hewan eksotis, tanaman hias, dan rokok tanpa pita cukai. Pemusnahan ini berlansung di Kantor Bea Cukai setempat, Senin, 17 Februari 2025.
Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman menjelaskan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan karena cepat rusak atau membahayakan, sehingga tidak memungkin disimpan hingga putusan putusan pengadilan terhadap perkara itu memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Adapun barang ilegal yang dimusnahkan yakni delapan ekor kambing pygmy, 12 ekor Meerkat, 415 tanaman hias berbagai jenis,” sebut Sulaiman.
Menurut Sulaiman, komoditas ini berisiko tinggi untuk terjadi penyebaran penyakit berbahaya seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), brucelosis, dan rabies, dan potensi penyebaran hama tanaman yang cepat rusak dan busuk. Sehingga perlu dilakukan pencegahan dengan cara dimusnahka.
Sementara di lokasi yang berbeda, kata dia, Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang juga memusnahkan sebanyak 332.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Barang tersebut merupakan hasil penindakan KPPBC TMP C Langsa pada bulan Maret 2024 lalu.
“Pemusnahan rokok ilegal bertujuan untuk menegakkan aturan perpajakan dan mengurangi peredaran produk tanpa cukai yang merugikan negara,” ujarnya.
Dia juga memastikan jika barang bukti yang dimusnahkan tersebut tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan lagi sesuai dengan prosedur yang berlaku.***