BANDA ACEH— Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui “Operasi Gurita”, tim penindakan berhasil menyita 76.300 batang rokok ilegal dari berbagai titik distribusi di Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dan Pidie Jaya sepanjang Juli 2025.
Rokok-rokok ilegal yang diamankan berasal dari berbagai merek, seperti HG, H&D, IB, Hummer, Hmin, Luffman, Manchester, Camclar, dan Camilla. Seluruhnya diketahui tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan (Iwan), menegaskan bahwa Operasi Gurita adalah bagian dari program nasional pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah setiap tahunnya.
Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak iklim persaingan usaha yang sehat,” ujar Iwan.
Nama “Gurita” dipilih karena menggambarkan strategi penindakan yang menjangkau seluruh jalur distribusi, mulai dari pengecer kecil hingga gudang penyimpanan besar.
Selain menyasar jaringan distribusi, Bea Cukai Banda Aceh juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting agar Aceh terbebas dari rokok ilegal,” tegas Iwan.
Dengan keberhasilan Operasi Gurita, Bea Cukai Banda Aceh memastikan akan terus meningkatkan pengawasan, memperketat penindakan, dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk melindungi penerimaan negara sekaligus kesehatan masyarakat.